BUPATI KUANSING KEMBANGKAN KASUS KORUPSI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) oleh pejabat di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra.
Pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau diduga telah dijadikan KPK sebagai tersangka. Namun, KPK enggan membuka identitas berikut konstruksi lengkap perkara.Hal itu sebagaimana kebijakan pimpinan KPK Firli Bahuri dkk yang baru akan mengumumkan hal tersebut ke publik bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan."KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka namun untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana dan Pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup," terang Ali.Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan tim penyidik tengah mencari dan memperkuat alat bukti, di antaranya dengan memanggil saksi-saksi dan melakukan penggeledahan.
Andi Putra telah divonis dengan pidana 5 tahun dan 7 bulan penjara serta pidana denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.Ia dinilai terbukti menerima suap terkait dengan pengurusan perpanjangan izin HGU PT Adimulia Agrolestari. Suap diberikan oleh General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso. Andi Putra dan jaksa KPK mengajukan banding.
Oleh karena itu dalam pihak KPK harus memaksimalkan hasil penyelidikan agar semakin memperkuat hukuman yang diterima pelaku korupsi.
Salah satu penyebab korupsi bisa dikarenakan tidak puas akan penghasilan yang diterima.
Penulis: Marianus
sumber foto:https://img.beritasatu.com/cache/beritasatu/620x350-2/1649654760.jpeg.webp
0 komentar:
Posting Komentar