Arti dari nama "Tribun Sobat Tarki" adalah Tribun adalah panggung untuk tempat bicara dan Sobat Tarki adalah kami sekumpulan dari anak-anak Tarakanita yang cerdas dan berintegritas. Jadi Tribun Sobat Tarki adalah panggung bicara anak Tarakanita yang cerdas dan berintegritas. Dan yang kami publikasikan adalah teks editorial yang telah kami buat.

Selasa, 01 November 2022

BERANTAS KDRT PERLU KETERLIBATAN SEMUA PIHAK

 BERANTAS KDRT PERLU KETERLIBATAN SEMUA PIHAK



Belum lama ini masyarakat di tanah air kembali dikejutkan dengan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh oknum artis berinisial R terhadap istrinya berinisial L. Peristiwa itu diketahui setelah korban yang merupakan penyanyi dangdut itu melaporkan suaminya atas dugaan KDRT, ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/22) Pekan lalu. 

Kasus KDRT yang dilakukan dan dialami pasangan muda yang juga publik figur ini merupakan sedikit catatan perilaku kekerasan terhadap perempuan di Indonesia yang cenderung meningkat meningkat. Jika dilihat trennya, laporan kasus kekerasan terhadap perempuan cenderung meningkat dalam satu dekade terakhir. 

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menyebut, selama 2021 pihaknya menerima 2.527 kasus kekerasan diranah rumah tangga personal, dan kekerasan terhadap istri selalu menempati urutan pertama dari keseluruhan kasus KDRT dan selalu berada diatas angka 70%. Tak hanya kekerasan secara fisik, namun kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan pelantaran juga mausk sebagai KDRT yang perlu diwaspadai. 

Kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia ibarat mata rantai yang tak pernah putus. Kementrian pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bahkan telah melakukan berbagai upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan secara lintas sektor. Hal itu bisa dimulai dari keluarga, masyarakat, pemerintah daerah, hingga kementrian/lembaga ditingkat pusat.

KDRT atau tindakan kekerasan dalam rumah tangga sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Undang-undang ini merupakan jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekersan dalam rumah tangga. 

Untuk itu guna mengakhiri KDRT diperlukan keterlibatan semua pihak. Dengan langkah bersama dan komitmen dalam upaya mengakhiri kekerasan terhadap perempuan, kita membantu perempuan untuk mendapatkan hidup yang lebih baik. 

Penulis : Mohammad Ariel 

sumber foto: https://cdn-2.tstatic.net/lampung/foto/bank/images/Lesti-Kejora-Enggan-Serumah-Lagi-dengan-Rizky-Billar-Trauma-karena-KDRT.jpg

 

 

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog

Definition List

Unordered List

Support